Jangan Unggah Kartu Identitas Anak di Media Sosial!

Apakah urban Mama sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) untuk si kecil? Beberapa tahun yang lalu Kemendagri telah mencanangkan program pembuatan KIA di beberapa kota dan di tahun 2019 ini, program KIA sudah berlaku secara nasional.

sumber foto: https://www.kemendagri.go.id

JENIS KIA

KIA sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu:

  • Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berumur 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari
  • Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berumur 0 sampai dengan 5 tahun

Ketika anak berumur 17 tahun maka otomatis KIA akan menjadi KTP karena nomor KIA akan sama dengan nomor KTPnya.

 

SYARAT MENDAPATKAN KIA

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA  akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Berikut adalah persyaratannya:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.

 

Bila si kecil sudah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, maka persyaratan untuk mendapatkan KIA adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Bagi anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, persyaratan untuk mendapatkan KIA adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua.

 

Berdasarkan pantauan kami, ternyata tidak sedikit orangtua yang membagikan foto KIA di media sosial. Mungkin beberapa orangtua bermaksud untuk berbagi informasi mengenai pembuatan KIA karena belum banyak orangtua yang mengetahuinya tetapi jangan sampai lupa untuk melindungi anak. Salah satu cara untuk melindungi anak adalah dengan tidak mengunggah identitas anak di media sosial.

 

Menurut pakar internet, Ilya Alexander, dokumen dan identitas resmi sudah sepatutnya tidak diunggah ke media sosial. Sebagai tindakan preventif, KIA disimpan oleh orangtua. Berikan penjelasan kepada anak-anak untuk jangan pernah mengunggah kartu identitas ke media sosial.

Berikut info umum dasar mengenai dokumen identitas.

Kartu-identitas (ID card) resmi terkait kependudukan, kira-kira bisa dibagi menjadi dua jenis:
 
1. Yang bersifat tidak untuk dipergunakan setiap saat
 
Contoh:
  1. Kartu NPWP, hanya digunakan terkait administrasi tertentu
  2. Passport, hanya digunakan terkait administrasi ke-imigrasian
  3. Kartu Keluarga, hanya digunakan terkait  administrasi kependudukan atau dokumen resmi lainnya (sertifikat-tanah, hal terkait waris, dan lain sebagainya)
  4. Kartu Nikah
 
2. Yang bersifat dapat digunakan sewaktu-waktu (sebagai identitas pribadi)
  1. KTP
  2. SIM
 
Yuk urban Mama, mari kita jaga dan indungi anak-anak dengan tidak mengumbar datanya di media sosial.
 

3 Comments

  1. avatar
    Nike Adijana February 12, 2019 8:14 am

    mungkin semangat berbagi ya saat sharing kartu identitas ke sosial media jadi tidak terpikirkan mengenai kejahatan. harus selalu berhati-hati.

    1. avatar

      As .



  2. avatar
    Honey Josep February 12, 2019 6:46 am

    idem sama may, anak-anak belum punya KIA dan malah jadi tau dari sini cara mengurusnya. thank you TUM!

    1. avatar

      As .



  3. avatar
    May Sukmasari February 7, 2019 8:56 am

    Saya malah belum urus KIA ini buat Dhira, baca ini jadi coba mau tanya-tanya RT dan mau coba urus KIA. Terima kasih ya Mama untuk informasinya.

    1. avatar

      As .